Istri Minta Cerai, Sang Suami Bongkar Rumah Pakai Alat Berat
Penggunaan alat berat untuk membongkar rumah tidak memiliki izin.
Sebuah rumah di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, dirobohkan dengan menggunakan alat berat. Kejadian itu bahkan sempat viral di media sosial. Diketahui belakangan, bahwa rumah tersebut ternyata milik pasangan suami istri, SS dan SE.
Bukan karena penggusuran atau bangunan rumah tidak memiliki izin resmi, melainkan rumah tersebut dirobohkan sendiri oleh sang pemilik rumah, yakni SS. Aksi tersebut SS lakukan lantaran SE, istrinya yang telah bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia meminta cerai. Diketahui bahwa SE telah meninggalkan keluarga di Tanah Air selama 10 tahun untuk bekerja di negara tetangga.
Lebih lanjut, Wignyo mengungkapkan bahwa pembongkaran rumah pasangan suami istri SS dan SE, telah melalui kesepakatan yang disetujui kedua belah pihak. Sebelumnya, pihak pemerintah desa juga sudah melakukan upaya mediasi agar rumah tersebut tidak perlu dibongkar. Namun, baik SS maupun SE lebih memilih membongkar rumah mereka.
Namun pada akhirnya, rumah yang selama ini mereka bangun, dirobohkan dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator. Sekarang, rumah tersebut hanya menyisakan puing-puing bekas material bangunan.
Wignyo juga menjelaskan hal yang menjadi latar belakang perobohan rumah tersebut. Rumah tersebut pada akhirnya dirobohkan karena SS, sang suami yang tinggal di Trenggalek bersama anaknya yang masih kelas 6 SD, menolak gugatan cerai yang dilayangkan oleh SE.
Meski begitu, SE teguh terhadap pendiriannya dan mendesak untuk bercerai. Hingga pada akhirnya, SS mau menceraikan SE, asalkan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp200 juta. Namun SE hanya mau memberikan uang ganti rugi sebesar Rp40 juta.
Kemudian pada mediasi yang kedua, sang istri tidak menyanggupi ganti rugi sesuai dengan kesepakatan awal. Dia bahkan meminta suaminya untuk membongkar rumah tersebut, jika terus meminta uang ganti rugi.
Pasangan tersebut pun menulis surat pernyataan yang berisi kesepakatan membongkar rumah yang dibubuhi materai 6000, dan ditandatangani kedua belah pihak pada tanggal 31 Desember 2019. Sehari setelah surat pernyataan ditandatangani, yakni tanggal 1 Januari 2020, pembongkaran akhirnya dimulai secara bertahap.
Puncaknya, hari Jumat (3/1/2020) lalu, rumah itu dirobohkan dengan menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator, meski hal itu tidak diizinkan.
Proses pembongkaran rumah itu pun menarik perhatian warga sekitar yang mengabadikan peristiwa itu dengan kamera ponsel meraka. Bahkan, ada salah satu warganet yang melakukan siaran langsung melalui media sosial Facebook hingga akhirnya viral.
Artikel Asli