Jakarta- Harga rokok akan berubah seiring kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok, yang rata-rata 12,5% mulai hari ini, Senin (1/2/2021).
Petugas swalayan tengah merapihkan rokok di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Senin (1/2/2021). Kenaikan tarif cukai itu membuat harga sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) naik. Sementara itu, untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) harganya tetap dikarenakan tarif cukainya juga tetap alias tidak naik.Simak penjelasannya sebagai berikut >> Disini